Laman

Powered by Blogger.

Latest Post

Lazada Indonesia

ESP: Selamat untuk Romi-Harno

PALEMBANG - Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Eddy Santana Putra, mengucapkan selamat atas dinyatakan memenangkan pemilihan Walikota Palembang.

Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili sengketa Pilkada, mengabulkan pihak pasangan calon Walikota Romi Herton dan Wakil Walikota Harnojoyo. Mahkamah mengoreksi hasil perhitungan suara, dan menyimpulkan kemenangan 23 suara untuk kemenangan pasangan calon Romi. Herton dan Harnojoyo.

Putusan Perkara yang terdaftar dalam perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013 tentang Sengketa Pemilukada Kota Palembang,  dalam Putusannya MK menyatakan : pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebahagian.

Kedua, MK menetapkan perhitungan suara yg benar pada tingkat KPU Kota Palembang yakni: Pasangan Nomor urut 1 (Mularis Djahri dan M Husni Thamrin memperoleh 97.809 Suara. Pasangan nomor urut 2 (Romi Herton dan Harnojoyo) memperoleh dukungan 316.919 Suara (calon yg d usung PDI Perjuangan dan Partai Demokrat). Sedangkan pasangan nomor urut tiga (Sarimuda dan Ny Nelly Rasdiana) dinyatakan kalah tipis dengan suara 316.896.

MK menyimpulkan, calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang yang diusung PDI Perjuangan Menang dalam Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013.

"Kita hormati keputusan ini. Kita hormati keputusan MK sebagai lembaga yang berkompeten menangani sengketa Pilkada. Keputusan ini sudah final," ujar Eddy Santana usai mengikuti Debat Calon Gubernur di Hotel Arista, Senin (20/05/2013) malam di Palembang.

Sumber: palembang.tribunews.com
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

Menang Pilkada Kota Palembang, Romi-Harno Minta KPU Laksanakan Putusan MK

Kubu pasangan Calon Romi Herton-Harno Joyo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan mereka atas SK KPU Kota Palembang yang sebelumnya menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai pasangan calon terpilih.

Sirra Prayuna, kuasa hukum Romi-Harno, meminta KPU Kota Palembang segera melakukan rapat pleno untuk melaksanakan putusan MK dan segeran menetapkan paasangan nomor urut dua tersebut menjadi walikota dan wakil walikota Palembang periode 2013-2018.

"Untuk itu KPU harus segera melakukan rapat pleno kemudian melakukan putusan MK, menetapkan pemenang nomor urut dua yaitu Romi-Harno. Jadi nanti setelah Mahkamah mengeluarkan putusan hari ini, KPU rapat pleno untuk melakukan koreksi dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar," ujar Sirra usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (20/5/2013).

Sirra pun meminta KPU Kota Palembang segera melaksanakan pengesahan supaya segera menyerahkan nama Romi-Harno ke DPRD Kota Palembang untuk dilantik.

"Harus sesegera mungkin karena tugas KPU itu untuk melakukan penetapan pengesahan calon terpilih

untuk disampaikan ke DPRD untuk diminta persetujuan untuk pelantikan walikota dan wakil walikota," tegas Sirra.

Sebelumnya, dalam putusan MK nomor 42/PHPU/.D-X/2013 mengabulkan sebagaian gugatan permohon atau pasangan Romi-Harno. Setelah memerika TPS yang dibawa ke MK, Mahkamah memutuskan perolehan suara Romi-Harno sebesar 316.919 suara sementara pasangan Sarimuda-Nelly 316.896 suara.

Sebelumnya KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara pasangan Romi-Harno 316.915 sementara pasangan nomor urut empat atau Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara atau selisih delapan suara. Setelah putusan MK, pasangan Romi-Harno unggul 23 suara atas pasangan Sarimuda-Nelly.
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

MK Putuskan Pasangan Romi-Harno Menangi Pilkada Kota Palembang

Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan walikota dan wakil walikota Palembang, Romi Herton dan Harno Joyo, dalam sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palembang.

"Menolak eksepsi termohon, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil wali kota Palembang di tingkat kota oleh KPU Palembang," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Senin (20/5/2013).

MK membatalkan SK KPU Palembang nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kota Palembang, sepanjang perolehan suara pasangan calon di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, TPS 20 Keluarahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame.

Dengan demikian, hasil perolehan suara pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 secara keseluruhan adalah pasangan nomor urut satu memperoleh 97.809 suara, pasangan nomor urut dua memperoleh 316.919 suara, dan pasangan nomor urut tiga 316.896 suara.

Sebelumnya KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara pasangan Romi-Harno 316.915 sementara pasangan nomor urut empat atau Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara atau selisih delapan suara. Setelah putusan MK, pasangan Romi-Harno unggul 23 suara atas pasangan Sarimuda-Nelly.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menerangkan bahwa para pihak telah mengajukan bukti tertulis antara lain dokumen-dokumen yang dapat digunakan dalam rekapitulasi penghitungan suara.

"Menurut Mahkamah terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara Pemilukada Kota Palembang tahun 2013 yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara dan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang tahun 2013," ujar Hakim Anggota Maria Farida Indrati.

Berikut adalah rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan MK dalam nomor 42/PHPU.D-XI/2013:

TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 44 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 155 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 71 suara;

TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 63 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 137 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 56 suara;

TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 48 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 93 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara;

TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 18 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 62 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 162 suara;

TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan

Sukarami, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 76 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 190 suara.

Sumber: TribunNews.com
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

Sengketa Pilkada Palembang MK Memutuskan

Kabar Palembang - Panel hakim Konstitusi, telah  membuka lima kotak suara yang disengketakan dalam Pilkada Kota Palembang. Selasa (14/5) di ruang sidang MK.  Pembukaan lima kotak suara ini mengakhiri sidang sengketa Pilkada Kota Palembang.
“Sidang dalam perkara ini sudah selesai. Dan kepada seluruh pihak, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan. Setelah itu tentu saudara menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan. Soal kotak suara dan dokumen lainnya akan diserahkan setelah putusan,” ujar Ketua MK, Akil Moctar, Selasa (14/05)
Lima kotak suara yang dibuka Panel Hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar ini adalah kotak suara dari TPS 13 Kelurahan Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, serta TPS 03 dan TPS 13 Kel. Sukajaya.
Setelah dibuka, terdapat beberapa perbedaan antara data yang dimiliki, baik oleh Pasangan calon Romi Herton – Harno Joyo (RH) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, maupun Pasangan Calon Sarimuda – Nelly Rasdiana (SN), dengan data yang ada di dalam kotak suara.
Beberapa perbedaan yang ditemukan, diantaranya adalah terkait angka-angka yang tertera dalam formulir rekapitulasi, tanda tangan, bentuk tulisan, dan beberapa coretan yang ada pada dokumen. “Ada penebalan, tulisan hampir sama,” ujar Akil mengomentari salah satu formulir yang ada dalam kotak suara.
Sayangnya, Panel Hakim kesulitan dalam melakukan pengecekan terhadap beberapa kotak suara. Selain terdapat kotak suara  yang hilang kunci gemboknya, ada juga kondisi dokumen dan surat suara yang basah. Hingga akhirnya, Akil menunda memeriksa surat suara yang masih dalam keadaan basah tersebut untuk dikeringkan terlebih dahulu. “Fisik akan diperiksa kembali oleh Majelis,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang terdapat di dalam kotak suara, Akil kemudian melakukan pengesahan terhadap seluruh bukti yang diajukan oleh para pihak. Selanjutnya para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan paing lambat besok, Rabu (15/5) siang. (***)
Editor: Hensyi Fitriansyah

Keputusan MK terkait Sengketa Pilkada Palembang

Kabar Palembang - PALEMBANG - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palembang tampaknya akan segera berakhir. Besok, Senin (20/5/2013), majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan membacakan putusannya di Jakarta.

"Benar, rencananya besok  MK akan membacakan keputusan mereka terkait sengketa pilkada Palembang. Saya akan ke Jakarta siap-siap mendengarkan keputusan MK tersebut. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa pun hasilnya nanti bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak," ujar penasehat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Alamsyah Hanafiah, Minggu (19/5/2013).

Dikatakan Alamsyah, kasus sengketa Pilkada Palembang ini berawal dari laporan pihak calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 yang juga merupakan wakil walikota Palembang sekarang yakni Romi Herton dan ketua DPRD Palembang, Harnojoyo. Pihak Romi-Harno mengklaim menemukan kecurangan pasangan nomor urut 3, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sumsel, Sarimuda  dalam proses pilkada Palembang 7 April lalu dengan menyebutkan menemukan pengelembungan surat suara untuk pasangan no 3 tersebut, dan pengurangan suara pada pasangan nomor urut 2.

Seperti diketahui, calon walikota dan wakil walikota  nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana diketahui keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada Palembang 2013-2018 yang diputuskan oleh KPU pada 14 April lalu. Ketua umum Forum Amal Kemanusian (Fakem) Palembang Darussallam tersebut unggul atas rival terdekatnya, kandidat nomor urut 2, Romi-Hanrojoyo dengan selisih 8 suara.

Sidang itu sendiri telah menghadirkan keterangan sekitar 30 saksi yang mengetahui adanya kecurangan tersebut,  yang berasal dari kedua belah pihak, dan juga termohon (KPU). Selain itu juga KPU telah menghadirkan 5 kotak suara di 5 TPS yang jadi sengketa pemohon (Romi-Harno).

"Karena ini ada imbasnya ke kita juga (KPU Palembang, red), kita sudah sepatutnya mendukung keputusan KPU yang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemenang Pilkada Palembang 2013," kata Alamsyah.

Sumber: TribunNews.com

Ustadz Mashadi Minta PKS Dibubarka

Kecewa dengan partai yang didirikannya, Ustadz Mashadi meminta agar Partai Keadilan sejahtera (PKS) segera dibubarkan.
Dikutip dari arrahmah.com, Mashadi menyatakan, jika PKS itu diistilahkan sebagai sebuah brand atau merk dagang, maka PKS sudah tidak layak lagi untuk dijual.
"Saya minta supaya PKS itu membubarkan diri dan seluruh asetnya dijual dikembalikan ke masyarakat dan kemudian minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia," ujar ustadz Mashadi di depan ratusan orang yang menghadiri acara diskusi "Parpol Islam: Solusi Atau Masalah" yang diselenggarakan oleh Forum Studi Islam (FSI) FISIP UI, Rabu (15/05) lalu.
Pernyataan tegas Mashadi tersebut disampaikannya sewaktu menanggapi paparan para pembicara dalam acara diskusi tersebut.
Alasan meminta agar PKS dibubarkan, karena dirinya merasa sangat sedih dan kecewa melihat orang-orang yang dahulu bersamanya kini tersangkut kasus korupsi.
Baginya ditangkapnya mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipanggilnya Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin ke KPK merupakan sesuatu yang tak pernah dibayangkan sebelumnya.
"Ini benar-benar unpredictable tokoh partai dakwah bisa terlibat kasus seperti ini," katanya dengan nada kecewa.
"Tidak masuk akal pemimpin puncak jamaah dakwah di Indonesia ditangkap oleh KPK dan ditahan atas tuduhan korupsi," imbuhnya.
Untuk diketahui, Mashadi termasuk generasi awal gerakan Tarbiyah (Ikhwanul Muslimin) di Indonesia. Di era reformasi, dia bersama dengan Abu Ridho berjuang keras agar jamaah Tarbiyah membentuk partai politik dengan alasan memanfaatkan momentum yang terjadi saat itu.
Dan di tahun 1999 resmi berdiri partai politik yang berasal dari jamaah tarbiyah dengan nama Partai Keadilan (PK). Namun, setelah PK dinyatakan tidak lolos electoral treshold berganti nama menjadi PKS.
Mashadi sempat menjadi anggota legislatif di era PK. Kesederhanaannya di pemilu 2004 menjadi salah satu 'jualan' PKS untuk meraih simpati masyarakat. Dan terbukti pada pemilu 2004, PKS meraih suara yang signifikan.

Sumser: http://m.baratamedia.com/read/2013/05/19/24606/ustadz-mashadi-minta-pks-dibubarkan
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger