Kabar Palembang - PALEMBANG - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota
Palembang tampaknya akan segera berakhir. Besok, Senin (20/5/2013),
majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan membacakan
putusannya di Jakarta.
"Benar, rencananya besok MK akan membacakan keputusan mereka terkait sengketa pilkada Palembang. Saya akan ke Jakarta siap-siap mendengarkan keputusan MK tersebut. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa pun hasilnya nanti bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak," ujar penasehat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Alamsyah Hanafiah, Minggu (19/5/2013).
Dikatakan Alamsyah, kasus sengketa Pilkada Palembang ini berawal dari laporan pihak calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 yang juga merupakan wakil walikota Palembang sekarang yakni Romi Herton dan ketua DPRD Palembang, Harnojoyo. Pihak Romi-Harno mengklaim menemukan kecurangan pasangan nomor urut 3, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sumsel, Sarimuda dalam proses pilkada Palembang 7 April lalu dengan menyebutkan menemukan pengelembungan surat suara untuk pasangan no 3 tersebut, dan pengurangan suara pada pasangan nomor urut 2.
Seperti diketahui, calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana diketahui keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada Palembang 2013-2018 yang diputuskan oleh KPU pada 14 April lalu. Ketua umum Forum Amal Kemanusian (Fakem) Palembang Darussallam tersebut unggul atas rival terdekatnya, kandidat nomor urut 2, Romi-Hanrojoyo dengan selisih 8 suara.
Sidang itu sendiri telah menghadirkan keterangan sekitar 30 saksi yang mengetahui adanya kecurangan tersebut, yang berasal dari kedua belah pihak, dan juga termohon (KPU). Selain itu juga KPU telah menghadirkan 5 kotak suara di 5 TPS yang jadi sengketa pemohon (Romi-Harno).
"Karena ini ada imbasnya ke kita juga (KPU Palembang, red), kita sudah sepatutnya mendukung keputusan KPU yang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemenang Pilkada Palembang 2013," kata Alamsyah.
Sumber: TribunNews.com
"Benar, rencananya besok MK akan membacakan keputusan mereka terkait sengketa pilkada Palembang. Saya akan ke Jakarta siap-siap mendengarkan keputusan MK tersebut. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan apa pun hasilnya nanti bisa diterima dengan lapang dada oleh semua pihak," ujar penasehat hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, Alamsyah Hanafiah, Minggu (19/5/2013).
Dikatakan Alamsyah, kasus sengketa Pilkada Palembang ini berawal dari laporan pihak calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2 yang juga merupakan wakil walikota Palembang sekarang yakni Romi Herton dan ketua DPRD Palembang, Harnojoyo. Pihak Romi-Harno mengklaim menemukan kecurangan pasangan nomor urut 3, mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Sumsel, Sarimuda dalam proses pilkada Palembang 7 April lalu dengan menyebutkan menemukan pengelembungan surat suara untuk pasangan no 3 tersebut, dan pengurangan suara pada pasangan nomor urut 2.
Seperti diketahui, calon walikota dan wakil walikota nomor urut 3, Sarimuda-Nelly Rasdiana diketahui keluar sebagai pasangan pemenang Pilkada Palembang 2013-2018 yang diputuskan oleh KPU pada 14 April lalu. Ketua umum Forum Amal Kemanusian (Fakem) Palembang Darussallam tersebut unggul atas rival terdekatnya, kandidat nomor urut 2, Romi-Hanrojoyo dengan selisih 8 suara.
Sidang itu sendiri telah menghadirkan keterangan sekitar 30 saksi yang mengetahui adanya kecurangan tersebut, yang berasal dari kedua belah pihak, dan juga termohon (KPU). Selain itu juga KPU telah menghadirkan 5 kotak suara di 5 TPS yang jadi sengketa pemohon (Romi-Harno).
"Karena ini ada imbasnya ke kita juga (KPU Palembang, red), kita sudah sepatutnya mendukung keputusan KPU yang menetapkan pasangan Sarimuda-Nelly sebagai pemenang Pilkada Palembang 2013," kata Alamsyah.
Sumber: TribunNews.com







