Jakarta, 21/1/2011 (Kominfo -Newsroom) Komisi III DPR RI meminta mafia hukum dan pajak yang terlibat dalam kasus Gayus diusut tuntas, baik yang terkait dengan institusi Polri, Kejaksaan, Hakim, Pajak.dan perusahaan pemberi suap.
“Hal itu bisa dijadikan pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut terhadap nama yang disebut dalam persidangan, jangan lagi ada pihak yang tidak bisa disentuh hukum, siapapun dan apapun jabatannya, kalau ternyata terlibat harus dinonaktifkan dan kalau perlu dipecat,” kata wakil ketua Komisi III Azis Syamsudin di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (21/1).
Termasuk atasan Gayus di Kantor Pajak, sehingga bisa diketahui bagaimana mekanisme pajak, dan dari sana akan diusut apakah ada oknum pengacaranya, jaksa, pengusaha, Polri. dan hakimnya.
Sementara terhadap 149 perusahaan harus pula diusut semua termasuk berkas pembayaran pajak dan neraca yang telah diaudit, sehingga diketahui berapa pajak yang telah dibayar dibandingkan dengan yang semesti harus dibayar.
Dari sana akan diketahui apakah ada rekayasa pembayaran pajak, hal itu bisa menjadi klarifikasi bagi perusahaan yang dari awal disebut bermain dalam kasus Gayus tersebut.
Namun bisa membawa perusahaan yang ikut menyuap ke pengadilan, sehingga hukum benar-benar menghukum orang yang bermain dalam mafia hukum dan pajak tersebut. Karena masalah tersebut telah membuat negara dirugikan cukup besar dan membuat orang tidak lagi bermain dengan hukum, karena setiap yang melanggar akan dikenakan hukum yang setimpal.
Tidak seperti saat ini, .perusahaan yang semesti bayar pajak besar, tapi karena ulah oknum mafia hukum dan pajak, bayar pajak yang tidak semestinya, sehingga negara dan bangsa ini menjadi terpuruk dan ekonomi sulit tumbuh.
Sedangkan di DPR sendiri untuk Komisi III akan dibentuk Panitia Kerja (Panja) masalah penegakan hukum, demikian pula Komisi XI akan dibentuk panja masalah pajak.
Namun karena luasnya ruang lingkup kasus tersebut dan harapan masyarakat untuk menuntaskn kasus tersebut, panja-panja yang ada tersebut digabung dalam panitia khusus (Pansus) yang ruang lingkup akan terfokus pada mafia pajak.
“Karena mafia pajak masuk ke dalam sistem perundang-undangan perpajakan, dan kita akan melihat sistem Penyidik PNS dan dalam Pansus tersebut nantinya dapat memanggil Gayus,” katanya.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna meminta keterangan yang lebih jelas, namun karena dia sudah terhukum tentu harus harus ijin dari institusi terkait. Jjadi pembentukan Pansus akan lebih baik, daripada panja dari kedua komisi yang bisa makan waktu lebih lama.
Menurut dia, pembentukan pansus tersebut harus ada kesepakatan dari semua fraksi, Komisi III dan XI, saat ini dalam pembentukan Pansus sudah terkumpul tanda tangan sedikitnya 120 anggota DPR.(mf/toeb)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"