Laman

Lazada Indonesia
Home » » Peran Daerah Penghasil Migas Diperkuat

Peran Daerah Penghasil Migas Diperkuat

JAKARTA, KOMPAS.com — Daerah-daerah penghasil minyak dan gas bumi selama ini kurang mendapat peran dalam pengelolaan migas di Indonesia. Padahal daerah-daerah penghasil migas itu terkena dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi, yang ditimbulkan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas.
Menurut pengamat perminyakan, Kurtubi, dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komite II Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI yang membahas tentang Rancangan Undang Undang Migas,  Senin (14/2/2011), di Jakarta,
daerah seharusnya mendapat bagi hasil lebih besar karena terkena dampak kerusakan lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat kegiatan migas.
Kurtubi menyatakan, pemda seharusnya ikut menjadi pemegang saham sehingga dana bagi hasil dan dividen bisa masuk ke kas daerah untuk memajukan daerah bersangkutan. Hal ini bisa dilakukan jika daerah diberi hak membeli atau berpartisipasi dalam kepemilikan saham melalui pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) maupun menggandeng pihak swasta.
Pakar perminyakan, Sulaeman Pane, menambahkan, perencanaan produksi migas yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama sebaiknya tidak hanya mendapat izin dari direktorat jenderal migas, tetapi juga mendapat persetujuan daerah. Ini untuk mengintegrasikan kegiatan operasi migas dengan pembangunan daerah, ujarnya.

Deputi Evaluasi dan Pertimbangan Hukum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas Lambok H Hutauruk menjelaskan, salah satu persoalan penting dalam UU Migas adalah memperjelas hak daerah untuk memperolah pembagian hasil migas dari awal atau diambilkan dari persentase penerimaan First Tranche Petroleum (FTP) negara. Saat ini daerah menerima dana bagi hasil dari pendapatan bersih melalui kas negara.
"Kami mengusulkan agar dalam revisi UU Migas nantinya dimasukkan bahwa FTP akan ditambah dan dialokasikan khusus untuk daerah," ujarnya. Usulan lain adalah, 10 persen dari hak membeli saham setelah rencana pengembangan pertama akan dialokasikan kepada BUMD atau perusahaan negara dalam hal ini PT Pertamina (Persero) atas dasar kelaziman bisnis.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger