Tuntas sudah gugatan advokat David Tobing terhadap Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tiga tergugat tersebut dan memerintahkan mereka untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung enterobacter sakazaki.
Selain itu, MA memerintahkan para tergugat mengumumkan secara transparan nama-nama produsen tersebut di media cetak atau elektronik. “Menolak kasasi para tergugat,” kata Harifin Andi Tumpa, ketua majelis hakim kasasi dalam putusannya.
Selain itu, MA memerintahkan para tergugat mengumumkan secara transparan nama-nama produsen tersebut di media cetak atau elektronik. “Menolak kasasi para tergugat,” kata Harifin Andi Tumpa, ketua majelis hakim kasasi dalam putusannya.
Dengan demikian, putusan kasus tersebut kembali kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding kedua tergugat tersebut. “Para tergugat telah melanggar hukum dengan tidak mengumumkannya,” tegas majelis yang beranggotakan hakim agung I Made Tara dan Muchsin.
Majelis menilai, dengan tidak disebutkan produk susu formula yang mengandung bakteri tersebut, masyarakat menjadi resah. MA menilai jika suatu penelitian mengandung kepentingan masyarakat, harus dipublikasikan agar masyarakat waspada. “Dengan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut, merupakan pelanggaran tindakan yang tidak hati-hati dalam fungsi pelayanan publik,” kata majelis dalam putusannya.
Seperti diketahui, dalam penelitiannya, IPB, BPOM, dan Menkes menemukan bahwa sejumlah produk susu formula mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Bakteri tersebut bisa menimbulkan radang selaput otak dan radang usus pada bayi. Selain itu, bakteri itu juga dapat menimbulkan sejumlah infeksi.
Namun, tiga lembaga tersebut menolak menyebutkan produk mana saja yang mengandung bakteri berbahaya tersebut. Advokat David Tobing yang selama ini dikenal sebagai pengacara kasus perlindungan konsumen kemudian melayangkan gugatan tersebut agar diumumkan susu formula apa saja yang terjangkit bakteri itu.
Menanggapi putusan itu, David mendesak agar semua tergugat melaksanakan perintah MA. Sebab, MA dengan terang benderang menyatakan bahwa merahasiakan produk-produk susu formula itu sama dengan melanggar hukum. Apalagi, kandungan berlebihan bakteri tersebut dalam susu formula sangat berbahaya bagi bayi.
Meski begitu, David mengakui dirinya belum mendapat salinan putusan itu. “Perintah MA harus dilaksanakan,” tegas David yang juga penggugat lambang Garuda di kostum timnas sepakbola itu.
Akhir-akhir ini susu formula menjadi berita yang paling sering diperbincangkan. Bukan karena harganya yang melonjak tajam, tetapi karena ditemukannya bakteri berbahaya yang terkandung dalam susu formula yang dikonsumsi oleh balita. Tentu hal tersebut membuat para ibu yang memiliki balita cemas, mereka takut susu formula yang mereka berikan pada anak mereka mengandung bakteri berbahaya tersebut.
Masalah ini sebenarnya berawal dari penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor ( IPB ) atas susu formula yang ternyata mengandung bakteri E. Sakazakii. Penelitian tersebut didanai oleh 'German Academic Exchange Service' dan hasilnya dari 74 sampel susu formula yang diambil untuk diteliti, 12 susu formula terkontaminasi bakteri E. Sakazakii sebesar 22,73%. Sampel susu yang diambil merupakan susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai tahun 2006, tapi sayangnya IPB sampai saat ini tidak bersedia untuk menyebutkan merek susu mana saja yang terkandung bakteri Sakazakii.
Jika alasan IPB tidak mau mnyebutkan merek susu formula yang terkandung bakteri Sakazakii dikarenakan takut perusahaan susu formula mengalami kerugian maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika IPB tidak segera menyebutkan merek-merek susu formula tersebut, maka akan banyak balita yang terjangkit bakteri Sakazakii tersebut.
Tidak hanya IPB, Badan Pangawas Obat dan Makanan serta Menteri Kesehatan juga didesak untuk cepat mengumumkan merek-merek susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii. Bukan hanya masyarakat yang mendesak, Mahkamah Agung juga mewajibkan ketiganya membuka secara transparan nama-nama merek tersebut melalui media cetak dan elektronik.
Kementrian Kesehatan RI masih mempelajari keputusan yang diberikan Mahkamah Agung ( MA ) mengenai kewajiban membuka hasil riset susu formula apa saja yang terjangkit bakteri Sakazakii.
Tetapi sekarang masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan cemas mengenai bakteri Sakazakii pada susu formula, karena menurut Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta IPB dari sample susu formula tahun 2008 yang diteliti tidak ditemukan adanya bakteri E. Sakazakii yang selama ini telah mencemaskan masyarakat luas. Tapi belum ada keharusan dari Pemerintah bahwa susu formula bebas dari bakteri Sakazakii. Sampai saat ini, sebagian masyarakat yang masih takut memberikan susu formula untuk anaknya lebih memilih memberikan susu murni untuk menggantikan susu formula yang biasa mereka konsumsi.
Menurut saya, jika memang ada susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii hal tersebut seharusnya segera dipublikasikan pada masyarakat umum agar tidak ada balita yang terjangkit bakteri tersebut dan tidak menimbulkan keresahan dan khawatir bagi masyarakat khususnya para ibu yang memiliki balita. Pemerintah juga harus tegas dalam menindak lanjuti masalah tersebut dan produsen yang memproduksi susu formula tersebut dapat segera menghentikan produksinya.
Masalah ini sebenarnya berawal dari penelitian yang dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor ( IPB ) atas susu formula yang ternyata mengandung bakteri E. Sakazakii. Penelitian tersebut didanai oleh 'German Academic Exchange Service' dan hasilnya dari 74 sampel susu formula yang diambil untuk diteliti, 12 susu formula terkontaminasi bakteri E. Sakazakii sebesar 22,73%. Sampel susu yang diambil merupakan susu formula yang beredar dari tahun 2003 sampai tahun 2006, tapi sayangnya IPB sampai saat ini tidak bersedia untuk menyebutkan merek susu mana saja yang terkandung bakteri Sakazakii.
Jika alasan IPB tidak mau mnyebutkan merek susu formula yang terkandung bakteri Sakazakii dikarenakan takut perusahaan susu formula mengalami kerugian maka alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Jika IPB tidak segera menyebutkan merek-merek susu formula tersebut, maka akan banyak balita yang terjangkit bakteri Sakazakii tersebut.
Tidak hanya IPB, Badan Pangawas Obat dan Makanan serta Menteri Kesehatan juga didesak untuk cepat mengumumkan merek-merek susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii. Bukan hanya masyarakat yang mendesak, Mahkamah Agung juga mewajibkan ketiganya membuka secara transparan nama-nama merek tersebut melalui media cetak dan elektronik.
Kementrian Kesehatan RI masih mempelajari keputusan yang diberikan Mahkamah Agung ( MA ) mengenai kewajiban membuka hasil riset susu formula apa saja yang terjangkit bakteri Sakazakii.
Tetapi sekarang masyarakat tidak perlu lagi khawatir dan cemas mengenai bakteri Sakazakii pada susu formula, karena menurut Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta IPB dari sample susu formula tahun 2008 yang diteliti tidak ditemukan adanya bakteri E. Sakazakii yang selama ini telah mencemaskan masyarakat luas. Tapi belum ada keharusan dari Pemerintah bahwa susu formula bebas dari bakteri Sakazakii. Sampai saat ini, sebagian masyarakat yang masih takut memberikan susu formula untuk anaknya lebih memilih memberikan susu murni untuk menggantikan susu formula yang biasa mereka konsumsi.
Menurut saya, jika memang ada susu formula yang terjangkit bakteri Sakazakii hal tersebut seharusnya segera dipublikasikan pada masyarakat umum agar tidak ada balita yang terjangkit bakteri tersebut dan tidak menimbulkan keresahan dan khawatir bagi masyarakat khususnya para ibu yang memiliki balita. Pemerintah juga harus tegas dalam menindak lanjuti masalah tersebut dan produsen yang memproduksi susu formula tersebut dapat segera menghentikan produksinya.
Sumber :
- www.suaramedia.com
- metrotvnews.com/
- metrotvnews.com/
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"