Laman

Lazada Indonesia
Home » » Aliran Cuci Uang Nasabah Antaboga

Aliran Cuci Uang Nasabah Antaboga

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus penilapan dana nasabah Antaboga terkait kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung Ke mana saja uang Rp 342 miliar yang diselewengkan Robert Tantular Cs itu mengalir?

Kasubdit Dit Tipid Eksus Kombes Agung Setya merinci bagaimana uang milik nasabah Antaboga sebesar Rp342 miliar yang disetor ke Bank Century diselewengkan Robert Tantular. Robert sendiri sudah divonis 9 tahun untuk kasus panyalahgunaan dana bailout Bank Century.

"Dari pencucian uang pertama ini diketahui dana Rp342 miliar ditempatkan di PT GNU (Graha Nusa Utama) sebesar Rp 127 miliar," kata Agung usai mengantar tiga tersangka kasus bersangkutan ke Kejagung, di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/11/2012).

Dana tersebut kemudian ditransfer pada layering ke dua oleh Robert Tantular. Dana tersebut selanjutnya ditransfer ke pihak lain, seperti Johanes Sarwono, Stevanus Farok, dan Umar Muchsin.

"Di GNU yang sudah menerima uang itu, dananya ditransfer ke pihak-pihak lain. Di dalam hal ini dalam upaya untuk mencuci uang itu," papar Agung.

GNU, tegas Agung, merupakan perusahaan fiktif yang tidak memiliki alamat dan karyawan, serta tidak memiliki aset. Agung menyebut, para tersangka sengaja membuat perusahaan fiktif tersebut untuk kegiatan pencucian uang.

Dia menambahkan, dalam layering dua dan empaty, tiga tersangka tersebut membantu mengembalikan Rp 68 miliar ke Robert Tantular dari Rp 127 miliar secara bertahap.

"Yang Rp68 miliar dikembalikan ke Robert secara bertahap berarti mencuci uang secara bersama," jelas Agung.

Tiga tersangka itu dengan bendera yang mendompleng bendera PT Nusa Utama Sentosa (NUS) pimpinan Toto Kuncoro membeli aset resmi Yayasan Fatmawati senilai Rp2 0 miliar. Audit BPK terhadap pembelian aset yang sah itu menunjukan indikasi asal muasal dana.

"Audit ke dua disebutkan bahwa aliran dana ke GNU dan kita telusuri kita ketahui ada aliran dana untuk membeli aset Rp 20 miliar itu," jelasnya.

Pembelian aset itu, jelas Agung, seakan-akan mereka membeli aset secara resmi, padahal uang yang digunakan adalah uang yang diambil dari nasabah Antaboga. Sisa uang yang tersisa setelah dikembalikan ke Robert Tantular dan dibelikan aset Yayasan Fatmawati, dibagi ke tiga tersangka.

"Sarwono Rp 40,9 miliar, kemudian Stevanus Rp 7 miliar sekian, dan yang Muchsin Rp 2 miliar sekian," paparnya.

Lalu, bagaimana sisa dari Rp 324 miliar tersebut?

"Itu akan kita telusuri dari Robert karena dia yang kuasai. Sebab yang dialirkan cuma Rp 127 miliar," papar Agung.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger