Laman

Lazada Indonesia
Home » » PPK Rekap Hasil Suara Pilkada Palembang

PPK Rekap Hasil Suara Pilkada Palembang

PALEMBANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Kota Palembang memasuki tahap rekap hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 10 hingga 11 April mendatang.

Hasil akhir rekap suara akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dalam rentang waktu 12-14 April 2013.

Kemarin, Minggu (7/4/2013), masyarakat Palembang telah memilih secara langsung siapa yang layak menjadi Walikota Palembang periode 2013-2018.

Berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei, dua dari tiga pasangan yang ada, Romi Herton-Harnojoyo, dan Sarimuda-Nelly Rasdiana memperoleh suara terbanyak dari satu pesaingnya Mularis Djahri-Husni Thamrin.

Secara umum hasil quick qount tidak bisa menjadi parameter keberhasilan sementara. Melainkan ada di KPU Palembang sebagai penyelenggara resmi yang berhak mengeluarkan keputusan akhir dari hasil pemungutan suara tersebut.

Penghitungan manual dalam tataran KPU sudah dilakukan Panitia Pemungut Suara (PPS) di tempat pemungutan suara (TPS) di hari pencoblosan.

Mulai besok, Rabu (10/4/2013), PPK akan segera merekap hasil penghitungan tersebut sesuai kecamatan masing-masing.

Waktu yang tersedia hanya dua hari, dan 12 April hasil rekap sudah diterima KPU Palembang untuk dilakukan rekapitulasi keseluruhan. Hasil nya, akan segera ditetapkan dan diumumkan KPU antara 12-14 April mendatang.

Mengenai tahapan ini, Anggota KPU Palembang divisi teknis informasi dan humas, Abdul Karim Nasution menjelaskan, setelah dilakukan rekapitulasi dan ditetapkan, hasil akhir penghitungan akan disampaikan ke DPRD Palembang.

"Hasil dari PPK di drop ke KPU dan penghitungan di KPU dilakukan selama dua hari juga yakni tanggal 12-13 dan pihaknya mengundang saksi dari 3 calon," ujarnya, Selasa (9/4/2013).

Pada tanggal yang sama KPU juga melakukan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih, dan penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan pada 14 April.

"Semua calon boleh menyiapkan banyak saksi, namun yang resmi hanya dua orang per pasangan calon dan yang boleh masuk, bersama dua tim suksesnya," jelasnya.

Selanjutnya, tanggal 15-17 April KPU menyediakan waktu sanggahan, untuk memberi kesempatan kepada pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut.

"Apabila ada gugatan atau protes atas hasil yang ditetapkan oleh KPU, masing-masing pihak diberi waktu tiga hari untuk mengajukan protes ke KPU, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK)," tukasnya.

Terlepas dari itu, lanjut dia, sebagai penyelenggara pihaknya sudah bekerja maksimal bersama PPS dan PPK dibantu peran penting dari aparat kepolisian dan juga Panwas.

Kini, tinggal mengikuti tahapan selanjutnya, dan ia berharap semua kandidat bisa menerima hasil akhir yang akan segera ditetapkan KPU dalam beberapa hari ke depan.

"Peluang ke Mahkamah Konstitusi (MK) jelas tidak tertutup kemungkinan. Tapi apa salahnya berharap itu tidak terjadi, karena kita masih akan melakukan pekerjaan lain yaitu, menerima pendaftaran caleg untuk 2014 mendatang," pungkasnya.

Sumber: antaranews
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger