Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014, hari ini, Kamis (13/6/2013). KPU akan memanfaatkan situs resminya di www.kpu.go.id dan sejumlah media cetak untuk mengumumkan seluruh DCS yang telah lolos verifikasi tahap dua kemarin.
"Nanti sore rencana akan di-publish di website KPU. Rencananya pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Arief Budiman, kepada wartawan.
Arief menjelaskan DCS yang nantinya akan diumumkan melalui situs web KPU akan memuat data lengkap yang meliputi profil seorang caleg. Data lengkap itu meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg. Sedangkan data yang akan diumumkan melalui media cetak mulai besok, Jumat (14/6/2013), hanya akan memuat nama caleg dan daerah pemilihannya.
"Di koran tidak memuat foto karena terlalu banyak," terang Arief.
Selanjutnya, setelah DCS diumumkan, KPU akan membuka kesempatan selama 14 hari kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka. Masyarakat yang ingin memberikan masukkan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.
Sementara itu, jika nantinya KPU telah menerima laporan dari masyarakat, maka KPU akan mengecek kembali kebenaran laporan masyarakat kepada parpol yang mengusung caleg yang dilaporkan. Jika laporan masyarakat yang menyatakan caleg tersebut bermasalah maka KPU dapat mencoret nama caleg tersebut. Selanjutnya, parpol dapat mengajukan nama pengganti caleg itu.
Arief mengungkapkan, ada tiga syarat seorang caleg yang telah ditetapkan di dalam DCS dapat diganti. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah.
Nantinya, setelah parpol mengajukan pengganti caleg yang bermasalah, KPU akan kembali melakukan verifikasi final sebelum menetapkan para caleg itu ke dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 25 Agustus 2013.
Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 Daerah Pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Nanti sore rencana akan di-publish di website KPU. Rencananya pukul 16.00 WIB," kata Komisioner KPU Arief Budiman, kepada wartawan.
Arief menjelaskan DCS yang nantinya akan diumumkan melalui situs web KPU akan memuat data lengkap yang meliputi profil seorang caleg. Data lengkap itu meliputi lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, alamat lengkap, hingga pendidikan caleg. Sedangkan data yang akan diumumkan melalui media cetak mulai besok, Jumat (14/6/2013), hanya akan memuat nama caleg dan daerah pemilihannya.
"Di koran tidak memuat foto karena terlalu banyak," terang Arief.
Selanjutnya, setelah DCS diumumkan, KPU akan membuka kesempatan selama 14 hari kepada masyarakat untuk memberi masukan kepada KPU terkait caleg yang maju dari daerah konstituen mereka. Masyarakat yang ingin memberikan masukkan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU.
Sementara itu, jika nantinya KPU telah menerima laporan dari masyarakat, maka KPU akan mengecek kembali kebenaran laporan masyarakat kepada parpol yang mengusung caleg yang dilaporkan. Jika laporan masyarakat yang menyatakan caleg tersebut bermasalah maka KPU dapat mencoret nama caleg tersebut. Selanjutnya, parpol dapat mengajukan nama pengganti caleg itu.
Arief mengungkapkan, ada tiga syarat seorang caleg yang telah ditetapkan di dalam DCS dapat diganti. Pertama, caleg yang diajukan oleh parpol meninggal dunia. Kedua, caleg yang diajukan oleh parpol menyatakan mengundurkan diri sebagai caleg. Ketiga, karena ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan seorang caleg bermasalah.
Nantinya, setelah parpol mengajukan pengganti caleg yang bermasalah, KPU akan kembali melakukan verifikasi final sebelum menetapkan para caleg itu ke dalam daftar caleg tetap (DCT) pada 25 Agustus 2013.
Seperti diketahui, sebanyak 6.637 berkas bakal caleg diajuakan oleh parpol peserta pemilu kepada dari 77 Daerah Pemilihan yang ada. Jumlah itu mengalami peningkatan dari jumlah sebelumnya yang hanya 6.577 berkas bacaleg. Meski demikian, dari 6.637 berkas, hanya 6.560 berkas bakal caleg yang dapat masuk di dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Dari jumlah itu, sebanyak 2.445 caleg perempuan, dan 4.115 merupakan caleg laki-laki. Sisanya sebanyak 77 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"