Laman

Lazada Indonesia
Home » » Alex Noerdin benar-benar terancam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor

Alex Noerdin benar-benar terancam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor

Alex Noerdin benar-benar terancam duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami dugaan korupsi gubernur Sumatera Selatan itu.

Kepastian KPK mengusut dugaan korupsi Alex Noerdin disampaikan Abraham Samad. Alex disebut telah menyelewengkan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya di Pemilukada Sumatera Selatan belum lama ini. KETUA KPK menegaskan tak membiarkan kasus tersebut menguap begitu saja.

"Kita sedang menelaah kasusnya," kata Abraham ketika ditemui Rakyat Merdeka Online di acara buka puasa di Gor Ahmad Yani, Komplek Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Abraham belum memastikan apakah Alex bakal ditetapkan jadi tersangka. Sejauh ini, kata dia, anak buahnya masih mendalami kasusnya.

"Belum disimpulkan, kita masih terus menelaah kasusnya," tegas dia.

KPUD Provinsi Sumatera Selatan menetapkan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki sebagai pemenangan pilgub. Namun kemenangan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi. MK menemukan fakta selaku calon incumbent Alex Noerdin telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanye. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran juga dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.

Dalam keputusannya, MK pun memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang.
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger