Kabar Palembang - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diharapkan bisa melihat celah dari putusan Mahkamah Konstitusi untuk
mengusut kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan tahun 2013 yang
mencapai Rp 1,492 triliun.
Sebab, menurut putusan MK, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin
terbukti telah mengucurkan dana bansos yang tidak wajar jumlahnya
menjelang Pilgub Sumsel, di mana Alex kembali mencalonkan diri sebagai
Cagub Sumsel.
"Temuan fakta hukum oleh MK terkait dana bansos itu, bisa menjadi celah KPK untuk menyelidilki dana bansos ini. Karena itu, sudah selayaknya KPK
untuk turun ke lapangan untuk menyelidiki dana bansos ini," kata
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok
Sky Khadafi saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/7/2013).
Sebelumnya, MK pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin
dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan
2013-2018. Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan
sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor
urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU)
Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7/2013).
Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan
pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota
Palembang, Seluruh TPS di Kota Prabumulih, Seluruh TPS di Kecamatan
Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera
Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak
pembacaan putusan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent
(Pihak Terkait) telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk
memenangkan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang
dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut
sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena
diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan
Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang
digunakan oleh Pihak Terkait sebagai Gubernur incumbent dengan
memanfaatkan APBD Provinsi Sumatera Selatan.
Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan
APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang
diikeluarkannya, namun dengan melanisme dan dasar hukum yang sudah
jelas.
"Jadi Saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun, oleh tim saya itu bohong besar," kata Alex.
Home »
Alex Noerdin
,
info kasus
,
info korupsi
,
Info sumsel
,
Kasus
,
KPK
,
pilkada sumsel
» KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos Sumsel Alex Noerdin
KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi Bansos Sumsel Alex Noerdin
info pilkada, info palembang
Alex Noerdin,
info kasus,
info korupsi,
Info sumsel,
Kasus,
KPK,
pilkada sumsel