Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, menyatakan tak akan menutup mata terhadap kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menjelang Pilgub 2013.
Bekas ketua lembaga bantuan hukum (LBH) Papua itu, memastikan jika putusan MK tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi KPK guna mencari alat bukti penyelewengan yang dilakuakan Alex Noerdin.
"Pasti informasi seperti itu (soal Alex di putusan MK) akan dipakai untuk pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bambang Widjajanto, di kantornya, Jakarta, Senin (12/8).
Bambang pun menyakini, kalau bakal ada informasi dari masyarakat, soal dugaan penyimpangan yang dilakukan politisi partai Golkar tersebut.
Meski begitu, saat ditegaskan apakah sudah ada laporan dari masyarakat ataupun BPK terkait kasus itu ke bagian pengaduan masyarakat di KPK, Bambang mengaku belum mendapat informasi lebih.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menunda kemenangan Alex Noerdin-Ishak Mekki dalam pemenangan pilgub Sumatera Selatan 2013. Padahal, KPUD Provinsi Sumsel sebelumnya telah menetapkan pasangan tersebut.
Penetapan KPUD Provinsi Sumsel itu tertunda lantaran MK menemukan fakta Alex Noerdin yang merupakan calon incumbent, telah menggunakan anggaran Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun Anggaran 2013 untuk membiayai kampanyenya. Disebutkan bahwa pelanggaaran Alex yakni menggunakan dana APBD Rp 1,4 triliun di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan.
Alhasil, MK dalam keputusannya memerintahkan KPUD untuk melakukan pemilihan ulang. Namun, berkali-kali Alex membantah telah menggunakan dana bansos untuk tim pemenangannya. Bahkan, Aleh menyurati BPK untuk mengaudit dana tersebut.
Sumber: www.aktual.co
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"