Laman

Lazada Indonesia
Home » , , , » MK Putuskan Alex Noerdin Jadi Gubernur Sumsel 2013-2018

MK Putuskan Alex Noerdin Jadi Gubernur Sumsel 2013-2018

Kabar Palembang - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil pemungutan suara dalam pilkada ulang sebagian di Pilgub Sumatera Selatan (Sumsel). Alhasil, Alex Noerdin - Ishak Mekki menjadi orang nomor satu dan nomor dua di provinsi itu.

"Menolak permohonan pemohon," putus MK yang dibacakan bergiliran oleh 8 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (8/10/2013).

Pilkada ulang yang digelar di 6 wilayah tidak menggoyahkan posisi Alex yang menang di putaran pertama. 6 Wilayah itu yaitu di seluruh TPS Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

"MK tidak bisa membatalkan pemungutan ulang tersebut karena tidak terbukti Alex menggunakan APBD untuk kampanye," ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang putusan.

APBD yang dimaksud yaitu dana APBD 2013 sebesar Rp 17,5 miliar untuk pembelian 1.500 unit sepeda motor roda dua kendaraan operasional petugas pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel.

Usai menang, Alex yang mengenakan kemeja abu-abu tampak tersenyum dan sumringah. Kemenangan ini disambut tepuk tangan meriah dari pendukungnya yang langsung ditegur majelis hakim. Lantas mereka pun memilih menghambur keluar ruang sidang dan bersorak kegirangan di lobi MK.

"Kita mendengar semua, semua tuduhan tidak terbukti, semua gugatan ditolak," ujar Alex sambil tersenyum puas.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger