Kabar Palembang - Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak hasil
pemungutan suara dalam pilkada ulang sebagian di Pilgub Sumatera Selatan
(Sumsel). Alhasil, Alex Noerdin - Ishak Mekki menjadi orang nomor satu
dan nomor dua di provinsi itu.
"Menolak permohonan pemohon,"
putus MK yang dibacakan bergiliran oleh 8 hakim konstitusi di gedung MK,
Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (8/10/2013).
Pilkada
ulang yang digelar di 6 wilayah tidak menggoyahkan posisi Alex yang
menang di putaran pertama. 6 Wilayah itu yaitu di seluruh TPS Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu,
seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih dan
seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering
Ulu Selatan.
"MK tidak bisa membatalkan pemungutan ulang
tersebut karena tidak terbukti Alex menggunakan APBD untuk kampanye,"
ujar Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang putusan.
APBD
yang dimaksud yaitu dana APBD 2013 sebesar Rp 17,5 miliar untuk
pembelian 1.500 unit sepeda motor roda dua kendaraan operasional petugas
pembantu pencatat nikah (P3N) di Sumsel.
Usai menang, Alex yang
mengenakan kemeja abu-abu tampak tersenyum dan sumringah. Kemenangan ini
disambut tepuk tangan meriah dari pendukungnya yang langsung ditegur
majelis hakim. Lantas mereka pun memilih menghambur keluar ruang sidang
dan bersorak kegirangan di lobi MK.
"Kita mendengar semua, semua tuduhan tidak terbukti, semua gugatan ditolak," ujar Alex sambil tersenyum puas.
Home »
Info Pilkada
,
info pilkada sumsel
,
keputusan MK
,
Pilgub Sumsel
» MK Putuskan Alex Noerdin Jadi Gubernur Sumsel 2013-2018
MK Putuskan Alex Noerdin Jadi Gubernur Sumsel 2013-2018
info pilkada, info palembang
Info Pilkada,
info pilkada sumsel,
keputusan MK,
Pilgub Sumsel