Berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2011 tanggal 17 Januari 2011 tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk dalam masa transisi berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Di beritahukan kepada masyarakat Kota Palembang bahwa :
1. Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk Kota Palembang, berlaku bagi Pencatatan Kelahiran Penduduk Kota Palembang setelah lewat waktu 1 (satu) tahun sejak kelahiran dengan tidak memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri.
2. Pencatatan Kelahiran tetap mempedomani 3 (tiga) status hukum kelahiran yaitu : Anak dari pasangan suami isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah, Anak dari seorang perempuan, dan Anak yang tidak diketahui asal usulnya/orang tuanya.
3. Kepada pemohon yang mencatatkan kelahiran terlambat pada masa Dispensasi ini, dibebankan denda penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Terlambat yang besarnya RP. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).
4. Perpanjangan masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran tahun 2011 ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011 dan merupakan perpanjangan yang terakhir. Dengan demikian, mulai Januari 2012 semua proses pelayanan pencatatan kelahiran setelah lewat wakti 1 (satu) tahun wajib dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pelaksananya yaitu melalui Penetapan Pengadilan Negeri.
Dengan adanya pemberitahuan ini diharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Palembang, agar segera mengurus / membuat Akta Kelahiran sebelum masa Dispensasi tersebut berakhir.
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"