Tujuan utama penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 adalah terwujudnya Tertib Database Kependudukan, Tertib Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tertib Dokumen Kependudukan. Untuk mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, perlu penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Berbasis NIK Secara Nasional (KTP Elektronik) untuk setiap penduduk wajib KTP.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, antara lain mengamanatkan bahwa penerapan KTP Elektronik sudah harus selesai selambat-lambatnya akhir tahun 2012. Untuk merealisasikan amanat Peraturan Presiden dimaksud, maka Pemerintah melaksanakan Program Nasional Penerapan KTP Elektronik di 197 Kabupaten/Kota pada tahun 2011 dan di 300 Kabupaten/Kota pada tahun 2012.
Program Nasional Penerapan KTP Elektronik tersebut menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang implementasinya perlu disukseskan bersama-sama sehingga sasaran dapat dicapai sesuai dengan tahap dan waktu yang telah ditetapkan.
Dengan berhasilnya penerapan KTP Elektronik di tahun 2011 dan 2012, maka akan mendukung suksesnya Pemilu 2014, peningkatan pelayanan publik di berbagai sektor dan peningkatan keamanan negara.
II. HASIL RAKERNAS
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, presentasi Narasumber dan diskusi yang berlangsung, maka RAKERNAS menyepakati hasil-hasil sebagai berikut :
1. Realisasi Surat Pernyataan Kesanggupan 197 Bupati/Walikota Untuk Menerapkan KTP Elektronik di Tahun 2011 Dari pengecekan lapangan/supervisi yang dilakukan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil bersama mitranya (BPPT, ITB, LSM) ke 197 Kabupaten/Kota diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
a. Pada prinsipnya 197 Kabupaten/Kota siap untuk menerapkan KTP Elektronik di tahun 2011.
b. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah Kabupaten/Kota yang komitmen Bupati/Walikotanya perlu ditingkatkan utamanya untuk penyediaan APBD guna dukungan operasional KTP Elektronik dimaksud.
c. Peningkatan alokasi penyediaan APBD sebagaimana dimaksud huruf b, terutama untuk keperluan insentif Tim Pokja Kecamatan (termasuk petugas verifikator dan operator pelayanan), mobilisasi penduduk ke tempat pelayanan, peningkatan catu daya listrik di tempat pelayanan.
2. Pemenuhan Kewajiban Kabupaten/Kota
a. Bagi Provinsi, Kabupaten/Kota yang anggarannya belum tersedia dalam APBD atau belum cukup untuk operasionalisasi KTP Elektronik, akan tetapi Gubernur, Bupati/Walikotanya masih komit dan sangat berkeinginan untuk mendukung dan menerapkan KTP Elektronik pada tahun 2011, maka Kepala Daerah yang bersangkutan agar memasukkan anggaran kegiatan tersebut atau menambah alokasi anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah Mengenai Perubahan APBD 2011 sesuai kebutuhan, dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD 2011.
b. Kesanggupan penyediaan anggaran atau tambahan kekurangan anggaran tersebut wajib dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD mengenai Kesediaan dan Tanggung Jawab Menyediakan APBD 2011 paling lambat tanggal 31 Mei 2011.
c. Guna mendukung pengalokasian anggaran atau tambahan kekurangan anggaran penerapan KTP Elektronik bagi Provinsi, Kabupaten/Kota akan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/Walikota yang intinya diminta untuk memasukkan anggaran kegiatan tersebut atau menambah alokasi anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah Mengenai Perubahan Penjabaran APBD 2011, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda Perubahan APBD 2011 dan sebelumnya meminta persetujuan Pimpinan DPRD.
d. Kabupaten/Kota yang menyatakan sanggup dan telah ditetapkan untuk menerapkan KTP Elektronik di tahun 2011, tetapi tidak dapat melaksanakannya tepat waktu, maka konsekuensi hukum (pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010), serta konsekuensi pembiayaan atas keterlambatan penerapan KTP Elektronik tersebut menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota bersangkutan.
e. Bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan KTP Elektronik mulai tahun 2013 dan seterusnya, semua pembiayaan baik untuk perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik, dan jaringan komunikasi data serta biaya operasional dibebankan kepada APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
3. Rasio Perbandingan Peralatan Yang Tersedia Dengan Jumlah Penduduk Wajib KTP Per Kecamatan
a. 2 (dua) set peralatan yang dibagikan di setiap Kecamatan, apabila dioperasikan selama 10 jam per harinya akan mampu memberikan pelayanan kepada 30.000 penduduk wajib KTP selama 100 (seratus) hari.
b. Permasalahan :
1) Jumlah Kecamatan yang penduduk wajib KTPnya ≤ 30.000 = 1.422 Kecamatan.
2) Jumlah Kecamatan yang penduduk wajib KTPnya ≥ 30.000 = 926 Kecamatan.
Solusi :
1) Bagi Kecamatan yang penduduk wajib KTPnya ≥ 30.000, perlu penambahan alat dan operator.
2) Tambahan alat dimintakan kepada Konsorsium Pelaksana untuk menempatkan sebagian alat dilokasi 2011 yang direncanakan untuk tahun 2012.
3) Tambahan Operator menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
4. Optimalisasi Kewajiban Dan Tanggung Jawab Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota
Untuk keberhasilan penerapan KTP Elektronik di tahun 2011, maka kepada 197 Kepala Dinas diminta dengan sungguh-sungguh:
a. Memahami dan melaksanakan 3 (tiga) tahapan penerapan KTP Elektronik, yaitu : penetapan program, persiapan penerapan, pelayanan di lapangan dengan tepat waktu.
b. Mempersiapkan Tim Pokja Kecamatan seoptimal mungkin untuk melaksanakan sosialisasi kepada penduduk, mobilisasi penduduk wajib KTP ke tempat pelayanan, operasionalisasi pelayanan teknis penerbitan KTP Elektronik di tempat pelayanan.
c. Menyampaikan laporan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi secara berkala dari setiap tahapan penerapan KTP Elektronik kepada Bupati/Walikota, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5. Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi. Untuk mendukung penerapan KTP Elektronik diwilayahnya, maka Pemerintah Provinsi wajib menyediakan APBD Provinsi untuk :
a. Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik kepada Instansi Terkait di tingkat Provinsi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di wilayahnya.
b. Supervisi, monitoring dan evaluasi oleh Tim Supervisi Tingkat Provinsi.
c. Koordinasi dan konsultasi ke Pusat.
III. PENUTUP
1. Mengingat penerapan KTP Elektronik tersebut merupakan Program Prioritas Nasional, maka Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan perannya sepakat untuk menempatkan program strategis tersebut sebagai program prioritas daerah pada tahun 2011.
2. Rumusan Hasil Rakernas ini disepakati oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan secara sungguh-sungguh, dikoordinasikan dengan baik, dan didukung dengan anggaran APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota secara proporsional dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"