Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Refra Kei alias John Kei, Kamis (27/12). Sedang dua anak buah John Kei divonis masing-masing satu setengah tahun penjara potong masa tahanan.
"Memutuskan hukuman pidana selama 12 tahun dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Supradja.
John Kei dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur Utama PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung. Terdakwa tergolong sadis, karena malakukan pembunuhan secara bersama-sama di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 14 tahun penjara. Majelis hakim memberikan pengurangan dua tahun, karena John Kei dianggap sopan selama persidangan.
Sedang dua terdakwa lainnya, Joseph Hungan dan Muklis, masing-masing divonis satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, dan Pasal 56 Ayat 1 ke-2 KUHP. Kedua terdakwa dinilai memberikan kesempatan pada John untuk melakukan pembunuhan.
Majelis hakim memberikan waktu banding kepada kuasa hukum John Kei, terhitung sepekan setelah persidangan hari ini. Kuasa hukum menilai majelis hakim terlalu otoriter dalam persidangan. Padahal tim JPU dianggap tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan John Kei dan anak buahnya dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kondisi di depan gedung PN Jakpus telah kembali kondusif. Arus lalu lintas juga kembali lancar. Sebelumnya ada puluhan penentang John Kei yang berunjuk rasa mendesak majelis hakim menghukum John Kei dengan penjara seumur hidup.
Sumber:metrotvnews.com
By. Aprilino
Kunjungi juga:
www.dmki.or.id
www.tokotani-online.blogspot.com
www.agrobisnis-online.blogspot.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"