Pelaksanaan verifikasi HPHD tersebut mempedomani hal-hal sebagai berikut :
(1) Keabsahan Lembaga Desa;
(2)Surat pernyataan dari kepala desa yang menyatakan wilayah administrasi desa yang bersangkutan yang diketahui camat;
(3)Kesesuaian Areal Kerja; dan
(4)Kesesuaian Rencana Kerja.
Dalam rangkaian ini Gubernur melalui dinas kehutanan propinsi membentuk Tim Verifikasi dan melakukan kunjungan lapangan. Tim verifikasi terdiri dari tim Propinsi yaitu; Ir. Wulaning Diyah, M.Si (Ketua Tim/Kasi Penyuluhan dan Perhutanan Sosial Dishut Sumsel), Tanti Yuska, S.Hut., M.T., Irawan Adil, dan Suyanto. Tim Kabupaten yaitu; Ir. Tri Yulisman Eka Putra,MM, dan Hidayat Nawawi.
Kunjungan lapangan ke Hutan Desa Muara Merang di Dusun III Pancuran ini dilaksanakan pada tanggal 5-7 Agustus 2010 dengan agenda melakukan dialog dengan masyarakat lokal dan kunjungan langsung dibatas hutan desa serta melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat desa untuk mengali informasi. Selain itu, tim juga memeriksa kelengkapan berkas administrasi pengajuan ijin pengelolaan ke Gubernur.
Dalam proses verifikasi ini, tim menyusun berita acara hasil kunjungan lapangan sebagai pertimbangan kepada gubernur untuk mengeluarkan Izin Pengelolaan Hutan desa, dalam berita acara terhadap hal-hal yang di verifikasi tersebut. Tim Verifikasi menyatakan bahwa kelengkapan administrasi sebagaimana aturan dalam Pasal 13 Permenhut No. 49 Tahun 2008 sudah terlampir dengan jelas dan seluruh komitmen serta fakta-fakta dilapangan dinyatakan layak diajukan ke Gubernur untuk dikeluarkannya ijin Hak Pengelolaan Hutan Desa Muara Merang.
By. Aprilino
Kunjungi juga:
www.dmki.or.id
www.tokotani-online.blogspot.com
www.agrobisnis-online.blogspot.com






0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"