Kepala Divisi Pengembangan dan Pengorganisasian Rakyat, Hadi Jatmiko menjelaskan, beberapa catatan Walhi Sumsel tentang perusahaan tersebut kemungkinan besar telah dikesampingkan oleh pihak BLH Provinsi, oleh karena itu dalam waktu dekat ini Walhi Sumsel akan melayangkan surat ke perusahaan PT.Pulp And Paper Mill di OKI.
"Perlu diketahui, bahwa sebelumnya pihak BLH Provisni Sumsel dan Walhi secara bersama-sama mengkaji Amdal untuk perusahaan PT Pulp And Paper Mill yang berada di OKI, dan saat itulah kita memberikan catatan penting kepada BLH. Namun saat ini sepertinya apa yang kita sampaikan pada waktu itu tidak mendapatkan perhatian khusus dari BLH bahkan terkesan diabaikan, sehingga yang kita dengar saat ini Amdal untuk perusahaan tersebut telah di terbitkan," ungkapnya saat diwawancarai Beritanda.com Palembang di kantor Walhi Sumsel yang berada di Jalan Sumatera, Kelurahan Puncak Sekuning, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Jumat (8/2/2013).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, adapun beberapa poin yang kita sampaikan pada saat itu seperti pada persoalan teknis, dimana kita memandang bahwa titik peta wilayah pabrik atau perusahaan tersebut sangat tidak tepat. Dan yang kedua soal substansi dimana PT. Plup And Paper Mill memerlukan 9 juta Ton kayu akasia pertahun.
"Sedangkan ketersediaan kayu akasia saat ini yang ada di Sumsel tidak sampai sebanyak itu, dan ini memungkinkan akan terjadinya pengalihfungsian hutan menjadi lahan tanam akasia, sehingga menyebabkan kesengsaraan terhadap masyarakat yang berada disekitar yang kehidupanya bergantung pada hutan," jelasnya.
Karena memandang hal ini sangat krusial, maka Walhi Sumsel akan kembali mengkaji dan mengirimkan surat kepada PT. Pulp And Paper Mill, untuk mempertanyakan kembali Amdal yang katanya telah di terbitkan oleh BLH Sumsel. "Selain itu juga kita akan mengkaji jalur-jalur hukum lainnya tentang berdirinya perusahaan tersebut di Kabupaten OKI," pungkasnya. (Iir)
Sumber: Beritanda.com
Powered by BlackBerry®






0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"