Jakarta: Komisi Pemiihan Umum (KPU) siap melakukan verifikasi administratif daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam empat hari terakhir. Selama proses verifikasi berlangsung hingga 6 Mei mendatanag, KPU melarang partai politik dan para bacaleg untuk menambah berkas.
Verifikasi administratif dilakukan terhadap 6.576 dokumen bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu. Saat ini, KPU sedang menginventarisasi data para bacaleg dari seluruh 77 daerah pemilihan (dapil) dan telah merampungkan data dari sedikitnya tujuh provinsi.
KPU sendiri akan mengumukan hasil verifikasi pada 7-8 Mei. Penambahan dokumen bisa dilakukan di masa perbaikan pada 9-22 Mei mendatang. Setelah masa perbaikan, KPU juga meminta partisipasi masyarakat untuk memberi masukan tentang para calon anggota dewan.
Sumber: MetroTVnew.com
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"