Laman

Lazada Indonesia
Home » » Soal Keabsahan Ijazah Caleg, KPU Tunggu Laporan Warga

Soal Keabsahan Ijazah Caleg, KPU Tunggu Laporan Warga

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengandalkan informasi dan partisipasi masyarakat untuk membuktikan keabsahan ijazah bakal calon legislatif (caleg). KPU tidak akan menggandeng lembaga lain, lembaga pendidikan misalnya, untuk membuktikan keabsahan ijazah bakal caleg.

Seperti diberitakan, pada Rabu (24/4) lalu, KPU merilis tanda terima berkas pendaftaran 6576 bakal caleg. Kembali, bekars itu kembali diperbaharui oleh KPU, terutama daftar ceklist kelengkapan berkas bakal caleg.

Berkas-berkas itu dikumpulkan ke KPU Senin (22/4) lalu. Salah satu berkas yang harus dilampirkan ialah foto copy ijazah yang sudah dilegalisir. Pada pemilu sebelumnya, pernah terungkap kasus pemalsuan ijazah.

Saat ditanya wartawan di Press Room KPU soal keabsahan legalisir, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir sudah cukup. Menurut Sigit, KPU tidak perlu menggandeng instansi pendidikan untuk menguji tingkat pendidikan bacaleg melalui keabsahan ijazahnya.

Bakal caleg tidak perlu melampirkan ataupun menunjukkan ijazah asli untuk diperiksa lebih lanjut keasliannya oleh KPU. Soal bakal caleg nakal yang memalsu stempel, kata Sigit, KPU menunggu partisipasi masyarakat. "Menunggu laporan masyarakat tentang ijazah asli atau tidak," jelas Sigit.

Senada dengan Sigit, Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay mengatakan, "Kalau masalah keaslian ijazah, kita tunggu laporan dari masyarakat. Jika tidak ada laporan dari masyarakat, ya sudah."

Hadar menjelaskan, jika nanti saat daftar calon sementara sudah ditetapkan dan didapati ada ijazah yang palsu, KPU tidak segan-segan mencoret nama beserta dapilnya. Bahkan jika sudah sampai ke jenjang daftar calon tetap. (Dade dan Rangga)
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger