Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan keaslian dan keabsahan ijazah bakal calon anggota legislatif (caleg) melalui legalisasi fotokopi ijazah yang diserahkan kepada KPU dalam berkas administrasi.
"Jadi otorisasi keabsahannya ijazah yang bersangkutan harus dilegalisasi dari institusi berwenang. Dari sana bisa dilihat asli atau tidak," kata anggota KPU Sigit Pamungkas di Kantor KPU di Jakarta, Jumat (26/4).
Dia menegaskan akan ada kesulitan jika keabsahan dikeluarkan oleh otoritas pendidikan seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara langsung. "Itu kan otoritasnya ada di sekolah masing-masing, dan Kemendikbud tidak punya kewenangan itu," ujarnya.
Menurut dia, KPU dalam proses verifikasi itu hanya mengecek kelengkapan administrasi dari bakal caleg tersebut. Dia meminta masyarakat ikut berperan serta untuk melaporkan jika ada bakal caleg yang memiliki ijazah palsu. "KPU akan menyampaikan laporan itu ke Bawaslu, dan Bawaslu akan menindaklanjuti ke kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, nanti Bawaslu akan merekomendasikan untuk ditindaklanjuti ke pengadilan dan ditentukan apakah ijazah itu palsu atau tidak.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengusulkan kepada KPU untuk melibatkan lembaga pendidikan terkait agar memudahkan lembaga itu dalam memverifikasi caleg. Bawaslu menilai pelibatan instansi pendidikan yang paham terkait ijazah asli dan sah karena dalam proses verifikasi bukan hanya kelengkapan administrasi tapi juga keabsahan ijazah. (Antara)
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"