Laman

Lazada Indonesia
Home » » MK Putuskan Pasangan Romi-Harno Menangi Pilkada Kota Palembang

MK Putuskan Pasangan Romi-Harno Menangi Pilkada Kota Palembang

Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan gugatan pasangan walikota dan wakil walikota Palembang, Romi Herton dan Harno Joyo, dalam sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palembang.

"Menolak eksepsi termohon, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan walikota dan wakil wali kota Palembang di tingkat kota oleh KPU Palembang," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar, saat membacakan putusannya di MK, Senin (20/5/2013).

MK membatalkan SK KPU Palembang nomor 34/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kota Palembang, sepanjang perolehan suara pasangan calon di TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, TPS 20 Keluarahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, serta TPS 3 dan TPS 13 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame.

Dengan demikian, hasil perolehan suara pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang Tahun 2013 secara keseluruhan adalah pasangan nomor urut satu memperoleh 97.809 suara, pasangan nomor urut dua memperoleh 316.919 suara, dan pasangan nomor urut tiga 316.896 suara.

Sebelumnya KPU Kota Palembang menetapkan perolehan suara pasangan Romi-Harno 316.915 sementara pasangan nomor urut empat atau Sarimuda-Nelly memperoleh 316.923 suara atau selisih delapan suara. Setelah putusan MK, pasangan Romi-Harno unggul 23 suara atas pasangan Sarimuda-Nelly.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menerangkan bahwa para pihak telah mengajukan bukti tertulis antara lain dokumen-dokumen yang dapat digunakan dalam rekapitulasi penghitungan suara.

"Menurut Mahkamah terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara Pemilukada Kota Palembang tahun 2013 yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara dan peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon peserta Pemilukada Kota Palembang tahun 2013," ujar Hakim Anggota Maria Farida Indrati.

Berikut adalah rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon sesuai dengan putusan MK dalam nomor 42/PHPU.D-XI/2013:

TPS 13 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 44 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 155 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 71 suara;

TPS 5 Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 63 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 137 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 56 suara;

TPS 20 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 48 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 93 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 73 suara;

TPS 3 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Sukarami, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 18 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 62 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 162 suara;

TPS 13 Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan

Sukarami, adalah sebagai berikut:

Pasangan Calon Nomor Urut 1 memperoleh 3 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 2 memperoleh 76 suara;

Pasangan Calon Nomor Urut 3 memperoleh 190 suara.

Sumber: TribunNews.com
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger