“Sidang dalam perkara ini sudah selesai.
Dan kepada seluruh pihak, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi
kesempatan untuk membuat kesimpulan. Setelah itu tentu saudara menunggu
panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan. Soal kotak suara dan
dokumen lainnya akan diserahkan setelah putusan,” ujar Ketua MK, Akil
Moctar, Selasa (14/05)
Lima kotak suara yang dibuka Panel Hakim
yang dipimpin oleh Akil Mochtar ini adalah kotak suara dari TPS 13
Kelurahan Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman,
serta TPS 03 dan TPS 13 Kel. Sukajaya.
Setelah dibuka, terdapat beberapa
perbedaan antara data yang dimiliki, baik oleh Pasangan calon Romi
Herton – Harno Joyo (RH) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang,
maupun Pasangan Calon Sarimuda – Nelly Rasdiana (SN), dengan data yang
ada di dalam kotak suara.
Beberapa perbedaan yang ditemukan,
diantaranya adalah terkait angka-angka yang tertera dalam formulir
rekapitulasi, tanda tangan, bentuk tulisan, dan beberapa coretan yang
ada pada dokumen. “Ada penebalan, tulisan hampir sama,” ujar Akil
mengomentari salah satu formulir yang ada dalam kotak suara.
Sayangnya, Panel Hakim kesulitan dalam
melakukan pengecekan terhadap beberapa kotak suara. Selain terdapat
kotak suara yang hilang kunci gemboknya, ada juga kondisi dokumen dan
surat suara yang basah. Hingga akhirnya, Akil menunda memeriksa surat
suara yang masih dalam keadaan basah tersebut untuk dikeringkan terlebih
dahulu. “Fisik akan diperiksa kembali oleh Majelis,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan
dokumen-dokumen yang terdapat di dalam kotak suara, Akil kemudian
melakukan pengesahan terhadap seluruh bukti yang diajukan oleh para
pihak. Selanjutnya para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan paing
lambat besok, Rabu (15/5) siang. (***)
Editor: Hensyi Fitriansyah