Laman

Lazada Indonesia
Home » , , » Sengketa Pilkada Palembang MK Memutuskan

Sengketa Pilkada Palembang MK Memutuskan

Kabar Palembang - Panel hakim Konstitusi, telah  membuka lima kotak suara yang disengketakan dalam Pilkada Kota Palembang. Selasa (14/5) di ruang sidang MK.  Pembukaan lima kotak suara ini mengakhiri sidang sengketa Pilkada Kota Palembang.
“Sidang dalam perkara ini sudah selesai. Dan kepada seluruh pihak, Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait diberi kesempatan untuk membuat kesimpulan. Setelah itu tentu saudara menunggu panggilan dari Mahkamah untuk pengucapan putusan. Soal kotak suara dan dokumen lainnya akan diserahkan setelah putusan,” ujar Ketua MK, Akil Moctar, Selasa (14/05)
Lima kotak suara yang dibuka Panel Hakim yang dipimpin oleh Akil Mochtar ini adalah kotak suara dari TPS 13 Kelurahan Karyajaya, TPS 5 Kel. Talang Semut, TPS 20 Kel. Talang Aman, serta TPS 03 dan TPS 13 Kel. Sukajaya.
Setelah dibuka, terdapat beberapa perbedaan antara data yang dimiliki, baik oleh Pasangan calon Romi Herton – Harno Joyo (RH) , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, maupun Pasangan Calon Sarimuda – Nelly Rasdiana (SN), dengan data yang ada di dalam kotak suara.
Beberapa perbedaan yang ditemukan, diantaranya adalah terkait angka-angka yang tertera dalam formulir rekapitulasi, tanda tangan, bentuk tulisan, dan beberapa coretan yang ada pada dokumen. “Ada penebalan, tulisan hampir sama,” ujar Akil mengomentari salah satu formulir yang ada dalam kotak suara.
Sayangnya, Panel Hakim kesulitan dalam melakukan pengecekan terhadap beberapa kotak suara. Selain terdapat kotak suara  yang hilang kunci gemboknya, ada juga kondisi dokumen dan surat suara yang basah. Hingga akhirnya, Akil menunda memeriksa surat suara yang masih dalam keadaan basah tersebut untuk dikeringkan terlebih dahulu. “Fisik akan diperiksa kembali oleh Majelis,” ujarnya.
Usai melakukan pengecekan dokumen-dokumen yang terdapat di dalam kotak suara, Akil kemudian melakukan pengesahan terhadap seluruh bukti yang diajukan oleh para pihak. Selanjutnya para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan paing lambat besok, Rabu (15/5) siang. (***)
Editor: Hensyi Fitriansyah
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger