Calon Gubernur Sumsel, Herman Deru memenangkan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7/2013).
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.
MK membatalkan Keputusan KPU Sumsel No 33 tentang hasil rekapitulasi pemilihan dan Keputusan KPU Sumsel No 34 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan, pemilihan ulang di OKU Timur, OKU, Prabumulih, Palembang, dan Kecamatan Warkuk Ranau Kabupaten OKU Selatan.
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"