Laman

Lazada Indonesia
Home » » Presiden SBY Teken Perpu MK, Mencakup tiga Substansi

Presiden SBY Teken Perpu MK, Mencakup tiga Substansi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Kamis (17/10) malam, di Yogyakarta, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto  yang ditunjuk oleh SBY untuk menjelaskan mengenai Perpu MK tersebut,  mengemukakan bahwa substansi Perpu MK mencakup tiga hal. 

Substansi pertama, untuk mendapatkan hakim konstitusi yang makin baik dan dipercaya, syarat hakim konstitusi pada Pasal 15 ayat 2 huruf (i) ditambahkan, 'tidak menjadi anggota parpol dalam jangka waktu paling cepat tujuh tahun sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Substansi kedua, calon hakim konstitusi akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh panel ahli. Panel ahli yang beranggotakan tujuh orang ini dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY). Anggota panel terdiri dari tiga orang yang masing-masing diusulkan oleh MA, DPR, dan pemerintah, serta empat orang pilihan KY atas usulan masyarakat. Empat orang yang diusulkan KY terdiri dari mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi dan praktisi di bidang hukum.

Substansi ketiga, terkait pembentukan majelis kehormatan hakim konstitusi yang bersifat permanen. Majelis kehormatan ini terdiri dari lima anggota yang berasal dari mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua akademisi, serta tokoh masyarakat.

Majelis kehormatan ini akan dibantu oleh sebuah sekretariat yang berkedudukan di KY, dengan tugas mengelola rumah tangga dan administrasi majelis kehormatan.

Mengawali penjelasannya, Djoko Suyanto mengemukakan bahwa ada cukup alasan konstitusional  bagi Presiden  untuk menerbitkan Perpu MK.  Termasuk  alasan kegentingan yang memaksa dan situasi bahaya karena bangsa Indonesia akan segera memasuki Pemilu 2014 yang sangat strategis.

Menko Polhukam Djoko Suyanto mengemukakan, dalam Pemilu 2014 nanti  peran Mahkamah Konstitusi sangat strategis,  terutama untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. 

Penerbitan Perpu MK ini, menurut Djoko,  merupakan langkah  penyelamatan yang cepat dan tepat  oleh Presiden untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK sekaligus memperkuat confident MK sehingga dapat bekerja lebih baik.

Djoko juga menyampaikan, proses penyusunan perppu ini melibatkan Wakil Presiden Boediono, anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, di antaranya Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Dewan Pertimbangan Presiden. 

Selain itu, ujar Djoko, Presiden juga melibatkan guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum,  serta ahli penyusun peraturan dan perundang-undangan.

"Penyusunan perpu ini dilakukan secara cermat dan hati-hati, agar tujuan penyelamatan MK dapat tercapai," kata Djoko Suyanto.

Sumber: Sayangi.com
Aprilino
Yayasan Wahana Bumi Hijau
Jln. Dr. Supomo Lr. Rizka Town House No. A-03 Palembang
Contact Person: 085764933087

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger