Tak usah diragukan lagi jika peran hutan begitu penting. Hutan punya kontribusi sebagai penghasil oksigen, penyedia sumber air, tempat hidup flora dan fauna, dan menopang kelangsungan hidup mahluk bumi. Masifnya pembalakan liar (illegal loging) dan perusakan lingkungan dalam bentuk dan rupa apapun nyata-nyata menjadi ancaman serius bagi bumi. Kemudian, alih-alih pembangunan, gencarnya pembangunan perumahan, pembukaan lahan baru untuk industri dan lain sebagainya pelan-pelan dapat menggeser kontribusi hutan dan lingkungan bagi kehidupan. Jika bumi rusak, adakah tempat alternatif bagi manusia hidup? Tentu ini bukan menjadi alternatif.
Perusakan hutan dan lingkungan kian menggila. Dahulu Indonesia punya Kalimantan dan Jambi (Sumatera) yang kesohor akan kawasan hutannya. Apa yang terjadi kini? Kedua kawasan tersebut makin meranggas dan terancam kelestariannya. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir saja, luas kawasan hutan Jambi yang mencapai 2 juta ha lebih, berkurang 1 juta ha akibat alih fungsi hutan secara besar besaran. Ironisnya, alih fungsi hutan itu lebih diakibatkan konsesi perusahaan skala besar seperti pertambangan, HTI dan perkebunan sawit maupun karet (KKI dalam hutanindonesia.com, 2012). Hal senada juga diungkapkan oleh Kementerian Kehutanan yang merilis data hanya sekira 64 juta ha hutan Indonesia dalam kondisi bagus. Dephut mensinyalir jika faktor utama penyebab hutan Indonesia terus menyusut adalah adanya deforestasi berupa alih fungsi hutan untuk industri, terutama sawit.
Data dan fakta tersebut tentu cukup mencengangkan jika melihat kontribusi besar para perusahaan besar tersebut, terutama untuk industri sawit. Tengok saja industri ini, meski beberapa perusahaan sawit telah menerapkan standar perkebunan sawit berkelanjutan (palm oil sustainability), toh tetap saja mengancam kelestarian lingkungan. Apalagi jika pertumbuhan luas area tanam kelapa sawit meningkat rata-rata 400.000 ha per tahun (Kompas, 28/02/2011). Hal ini tentu saja tak sebanding alias besar pasak daripada tiang. Rasa-rasanya pendapatan dari hasil usaha sawit tidak cukup untuk menutup recovery cost perbaikan hutan dan lingkungannya. Inilah dilema industri yang memakai kawasan hutan sebagai area eksplorasinya.
Menyoal Moratorium
Sebentar dulu. Jangan berpikiran jika saya 100% menentang wacana moratorium tersebut. Sama sekali tidak, jika memang kebijakan tersebut nantinya benar-benar menyelamatkan hutan kita. Tapi, nampaknya harus dikaji ulang dan komprehensif akan hal tersebut. Agar nantinya bukan malah justru merusak dan memperparah. Kenapa harus demikian? Indonesia boleh saja berkaca dari negara lain, tapi yang harus dicatat adalah bahwa kondisi hutan kita dan negara lain jelas berbeda.
Wacana soal moratorium hutan sejatinya telah muncul 8 tahun silam. Adalah Menneg LH yang mewacanakan gerakan yang katanya sebagai aksi penyelamatan hutan tahun 2004 silam. Dan, nampaknya belakangan isu tersebut kembali mencuat, entah karena bertepatan dengan aksi global Earth Hour atau memang karena urgensinya. Tapi, yang jelas pemerintah juga harus belajar dan tidak menutup mata terhadap pengalaman soal moratorium. Tengok saja pengalaman Aceh yang melaksanakan moratorium malah justru kondisi hutannya rusak berat. Disana adanya moratorium malah seperti dijadikan semacam sensasi kucing-kucingan antara pembalak dan pemerintah.
Apalagi, jika alasan moratorium adalah soal dana hibah senilai 1 miliar dollar berdasarkan LoI (Letter of Intent) antara Indonesia-Norwegia, maka hal ini juga akan sia-sia. Tindakan penyelamatan hutan harus dilakukan secara sadar dan paham oleh seluruh masyarakat. Jika pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang penyelamatan tersebut, maka dasarnya pun harus jelas dan sesuai kondisi dan kebutuhan. Dan, bukan karena adanya bantuan atau bahkan bukan karena alasan, 'Sayang, ada uang'. Tentu saja wajib ada kajian dan penelusuran yang lebih dalam apakah memang layak diterbitkan moratorium atau tidak.
Solusi Solutif
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 208/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan pada Hutan Alam di Unit Manjemen dalam rangka Pengelolaan Hutan Secara Lestari, maka sekurang-kurangnya 3 tahun sekali, kepada setiap pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dilakukan penilaian kinerja Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari (PHAPL) oleh Lembaga Penilai Independen (LPI). Hal tersebut boleh jadi merupakan langkah baru dalam menangani dan mengawasi pengelolaan hutan kepada perusahaan-perusahaan. Tapi, yang harus diingat adalah bahwa pemerintah seringkali luput dalam mengawasi peraturan yang dibuatnya sendiri. Kontrol kebijakan mutlak dilakukan, bukan hanya sekadar berfokus terhadap pembuatan kebijakannya.
Pembangunan Hutan Tanaman Industri akan berdampak luas terhadap lingkungan. HTI tidak bisa dipandang semata-mata bisnis. Pandangan seperti itu akan dapat merusak tatanan penggunaan sumberdaya lahan yang berkelanjutan tentunya. Walaupun menggunakan sebutan "hutan", namun HTI secara hakiki bukan lagi hutan. Karena telah kehilangan ciri-ciri pokoknya, yaitu: multistorey canopy, keanekaan species, continuous existence, dan ekosistem khas. Untuk itu, HTI bukanlah hutan sebagai paru-paru bumi, melainkan sebagai komoditas pasar (market commodity).
Harus proporsionalnya pembagian antara hutan sebagai komoditas pasar (Hutan Tanaman Industri) dengan hutan sebagai tempat hidup (HPH) adalah solusi pemecahannya. Jika porsinya tidak seimbang (hutan hanya dipandang sebagai pasar), maka keanekaragaman hayati atau bahkan kehidupan manusia akan gampang musnah. Bencana alam seperti banjir dan tanah longsor akan dating menghantui ketika bumi tidak lagi hijau. Selain itu, pembagian lahan untuk HTI dan HPH pun harus dilakukan dengan teliti. Pertimbangan aspek kebersihan, kesehatan lingkungan, serta kehidupan masyarakat setempat harus menjadi prioritas utamanya.
Perlu adanya penataan kembali sumberdaya alam, untuk kemudian dikelola sesuai dengan sifat dan karakteristiknya. Selain itu, pertimbangan terhadap aspek ekonomi, sosial, dan ekologi juga perlu dimasukkan dalam agenda ini. Salah satu upaya untuk menata dan mengelola kawasan hutan tersebut adalah dalam bentuk rehabilitasi hutan lindung sebagai tempat hidup. Misalnya, pengelolaan rehabilitasi lahan dilakukan sepenuhnya oleh badan yang dibentuk oleh desa atau pemerintahan setempat sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Departemen Kehutanan. Sedangkan fungsi dari Dephut adalah sebagai controller dalam program tersebut. Tentunya harus ada sosialisasi terlebih dahulu mengenai agenda tersebut kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam implementasi nantinya.
Sumber: Kompasiana.Com
Oleh: Nurediyanto | 29 March 2013 | 17:18 WIB
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id
0 komentar:
Post a Comment
Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"