Laman

Lazada Indonesia
Home » » Sekedar Share Tentanf Peraturan yang Berhubungan Dengan Perlindungan Hutan

Sekedar Share Tentanf Peraturan yang Berhubungan Dengan Perlindungan Hutan

SEKEDAR SHARE TENTANG PERATURAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERLINDUNGAN HUTAN
Saya bukan pakar hukum hutan atau advokat yang menguasai tentang undang-undang yang berhubungan dengan hutan.Saya juga bukan aktivis lingkungan yang bergerak dibidang perlindungan hutan.Saya hanya dosen hukum di sebuah universitas swasta kecil di Jakarta yang sebenarnya mempunyai sedikit kepedulian tentang perlindungan hutan.
Ketika saya kuliah di Fakultas Hukum Universitas Padjajdjaran,dosen saya Professor Daud SH Silalahi mengajarkan topik tentang pelestarian hutan.Professor Daud yang biasa dipanggil pak Daud oleh mahasiswanya membeberkan beberapa kasus tentang beberapa industri yang merusak hutan.Industri tersebut kebanyakan berhbungan dengan penebangan kayu atau pertambangan.
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai beberapa produk hukum yang cukup memfasilitasi untuk melindungi hutan-hutan yang ada.Tetapi peraturan-peraturan tersebut memang belum diterapkan dengan sepenuh hati.Karena kepentingan ekonomi yang berujung pada uang peraturan –peraturan tersebut hanya sekedar sebagai hiasan semata. Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hutan di Indonesia
Beberapa peraturan tentang Perlindungan Hutan itu adalah:

No.
Peraturan
Tentang
Pihak yang mengeluarkan peraturan

Hal-hal yang dibahas yang berkaitan dengan Perlindungan Hutan

1
UU No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pemerintah Republik Indonesia (Presiden)

Perlindungan hutan merupakan bentuk dari perlindungan sistem penyangga kehidupan
Perlindungan hutan sebagai salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangka konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 5)
Tujuan perlindungan hutan (Pasal 7)
Hal-hal yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi tujuan perlindungan hutan (Pasal 8)

2
UU No. 12 Tahun 1992
Sistem Budidaya Tanaman
Pemerintah Republik Indonesia (Presiden)

Perlindungan tanaman sebagai salah satu usaha yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan hutan
Pelaksanaan kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 20 dan 21)

3
UU No. 16 Tahun 1992
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Pemerintah Republik Indonesia (Presiden)

Karantina sebagai salah satu usaha yang dilakukan dalam melaksanakan perlindungan hutan
Persyaratan karantina
Tindakan karantina
Kawasan karantina
Jenis hama dan penyakit, organisme penganggu, dan media pembawa
Tempat pemasukan dan pengeluaran
Pembinaan masyarakat dalam berperan serta dalam kegiatan karantina
Penyidikan dan pidana bagi pelanggaran

4
UU No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
Pemerintah Republik Indonesia (Presiden)

Perlindungan hutan dijelaskan secara spesifik
Perlindungan hutan lebih kepada perlindungan secara kawasan
Tujuan perlindungan hutan (Pasal 46)
Pengatur dan pelaksana perlindungan hutan (Pasal 48)
Hal yang tidak boleh dilakukan dalam rangka usaha perlindungan hutan (Pasal 50)
Adanya aparat khusus dan kewenangannya untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hutan  (Pasal 51)

5
PP No. 4 Tahun 2001
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemerintah Republik Indonesia (Presiden)

Pengendalian kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran hutan dan lahan sebagai salah satu upaya perlindungan hutan
Kriteria kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (Bab II dan III)
Pengendalian kerusakan dan pencemaran berupa kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan (Bab IV)
Kewenangan pemerintah pusat sampai pemerintah tingkat Kabupaten/Kota  dalam rangka pengendalian kerusakan dan pencemaran akibat kebakaran hutan dan lahan (Bab V)
Usaha peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan
Pengaturan mengenai pengawasan, pelaporan, pembiayan kegiatan, sanksi adminitrasi dan kerugian serta ketentuan pidana akibat kebakaran hutan dan lahan (Bab VI, VII, IX, X, XI, dan XII)

6
Permen LH No.  10 Tahun 2010
Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan Lahan
Menteri Negara Lingkungan Hidup

Mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan:
Pengelolaan lahan tanpa bakar
Pengelolaan air di lahan gambut
Pemantauan kegiatan
Pelaporan kegiatan

Produk hukum yang ada seharusnya sudah cukup untuk bisa dipakai sebagai dasar hukum yang kuat untuk melindungi kelestarian hutan yang ada.Tetapi sekali lagi faktor ekonomi dan kepentingan segelintir orang-orang atau oknum yang banyak mendapat keuntungan dari perusakan hutan seakan tidak mampu membendung terjadinya perusakan hutan secara terus menerus.
Oleh sebab itu marilah kita sebagai rakyat Indoensia ikut berpartisipasi untuk menjaga kelestarian hutan hutan yang ada di Indonesia.
http://www.kompasiana.com/hutanindonesiablogcompetition/syarahutan

Sumber: kompasiana.com
Oleh: Asrieda Vierani | 27 March 2013 | 23:03 WIB
Kunjungi Juga:
www.agrobisnis-online.blogspot.com
www.tokotani-online.blogspot.com
www.dmki.or.id

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment

Mohon Maaf Komentar : Mengandung SARA, Sex, Menghasut/provokasi dan sejenisnya akan kami "Hapus"

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Palembang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger